Paten adalah bentuk perlindungan atas hasil-hasil inovasi atau penelitian yang dihasilkan oleh dosen, mahasiswa, dan peneliti dalam bidang kesehatan dan teknologi medis. Paten memberikan hak eksklusif kepada institusi atau individu terkait untuk mengeksploitasi hasil penemuan mereka, baik secara komersial maupun akademis, selama periode tertentu.
©2024 Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Poltekes Kemenkes Tasikmalaya
Deskripsi Produk
sup krim instan merupakan produk berbahan pangan lokal berupa kedelai hitam dan beras merah dengan bahan bahan lainnya dalam bentuk bubur instan. produk ini mengandung total isoflavon 162,59% ug/g protein kedelai, total antosianin 254,58 ug/g dan memiliki aktivitas antioksidan adalah 723,73 mg/100g setara vitamin C. kandungan gizi produk sup krim instan telah memenuhi persyaratan SNI 01-4967-1999 kecuali untuk kandungan lemak sedikit lebih rendah. produk ini telah memiliki paten terdaftar No : S00202205409
Manfaat
sebagai makanan tambahab untuk kelompok rentan ( Remaja, Ibu hamil, ibu menyusui dan balita) pada kondisi krisis kesehatan dan dampak becana.