Kemenkes Hebat, Indonesia Hebat
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HKI
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berperan sebagai perlindungan hukum bagi hasil karya atau inovasi yang dihasilkan oleh civitas akademika, baik itu dosen, mahasiswa, maupun staf pendukung. HKI meliputi berbagai jenis perlindungan, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri, yang bertujuan untuk menjaga agar karya intelektual tidak disalahgunakan atau diambil tanpa izin oleh pihak lain. Peran HKI juga sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas yang dihasilkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Form pengajuan dapat diunduh : Form Pengajuan HKI
Form Pendaftaran dapat diunduh di : Form Pendaftaran HKI
p3km@poltekkestasikmalaya.ac.id
0265 – 340186 – 7035678
©2024 Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Poltekes Kemenkes Tasikmalaya