Kemenkes Hebat, Indonesia Hebat

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

HKI

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berperan sebagai perlindungan hukum bagi hasil karya atau inovasi yang dihasilkan oleh civitas akademika, baik itu dosen, mahasiswa, maupun staf pendukung. HKI meliputi berbagai jenis perlindungan, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri, yang bertujuan untuk menjaga agar karya intelektual tidak disalahgunakan atau diambil tanpa izin oleh pihak lain. Peran HKI juga sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas yang dihasilkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Form pengajuan  dapat diunduh : Form Pengajuan HKI 
Form Pendaftaran dapat diunduh di : Form Pendaftaran HKI

Restricted Content

To view this protected content, enter the password below:

p3km@poltekkestasikmalaya.ac.id
0265 – 340186 – 7035678

©2024 Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Poltekes Kemenkes Tasikmalaya